Bulan Desember menjadi bulan yang krusial bagi Pemerintahan Desa. Pada bulan Desember Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk Tahun Anggaran (TA) berikutnya yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penyusunan APB Desa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk TA berikutnya baik dari peraturan perundang-undangan Pemerintah Pusat, Kementerian, hingga Pemerintah Kabupaten. Peraturan perundang-undangan tersebut sering kali terbit pada hari-hari akhir di bulan Desember padahal Pemerintah Desa harus segera mengesahkan APB Desa melalui Musdes yang melibatkan banyak unsur masyarakat. Namun demikian, Pemerintah Desa tetap berusaha disiplin dan tertib, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang telah terbit. Pada bulan ini, Desember 2022, Pemerintah Desa Kertanegara telah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka mempersiapkan APB Desa Tahun Anggaran 2023.
Selasa, 27 Desember 2022, Pemerintah Desa menyelenggarakan tiga agenda musyawarah yaitu Penetapan dan Validasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Penetapan dan Validasi KPM Bantuan Rumah Layak Huni dan Sehat yang bersumber dari Dana Desa untuk Keluarga dengan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta Penetapan APB Desa Kertanegara Tahun Anggaran 2023. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Purwo Pramono, S.E. (Camat Kertanegara), H. Ali Nasroh, S.Sos. (Kasi PMD), Nunik Purwasari (Pendamping Desa), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Kesehatan, Kelembagaan Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah telah berjalan dengan baik tanpa ada perdebatan emosional. Dalam musyawarah tersebut, Camat Kertanegara menyampaikan pesan untuk selalu tertib administrasi menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. H. Ali Nasroh, S.Sos. juga menyampaikan pesan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang pada saat musyawarah belum terbit.
Setelah dilakukan pembahasan dan saling memberi masukan, peserta musyawarah menyepakati dan menyetujui beberapa hal sebagai berikut :
- Total Anggaran Pendapatan Desa Kertanegara TA 2023 sejumlah Rp. 1.696.310.637,-
- Total Anggaran Belanja Desa Kertanegara TA 2023 sejumlah Rp. 1.772.712.799,- yang dianggarkan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Keadaan Darurat dan Mendesak.
- Jumlah KPM BLT-DD adalah 27 Keluarga
- Jumlah KPM RTLH adalah 2 Keluarga
Adapun rincian lebih lanjut mengenai APB Desa dan Daftar KPM tercantum dalam Peraturan Desa Kertanegara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, Keputusan Kepala Desa Kertanegara Nomor 26 Tahun 2022 tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Rumah Layak Huni dan Sehat, dan Keputusan Kepala Desa Kertanegara Nomor 465.3 / 27 / Tahun 2022 tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai.
0 Komentar