You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kertanegara
Kertanegara

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Visi & Misi Desa Kertanegara

Magang Dinkominfo 08 September 2025 Dibaca 44 Kali

VISI DAN MISI 

 

VISI 

Desa Kertanegara merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui  berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang  mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan  penghidupan masyarakatnya. 

Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih  dihadapi, maka Kepala Desa terpilih periode tahun 2019 – 2027 telah  menetapkan Visi Desa Kertanegara yaitu “Jujur, Amanah, Aspiratif, dan  Akuntabel“ sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Desa (RPJM Desa) dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun ke depan,  yang selanjutnya akan dipergunakan dan dijabarkan sebagai pedoman  penyusunan Rencana Kerja dan Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa)  setiap tahunnya, dalam upaya untuk meningkatkan pembangunan desa menuju  kemandirian, kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.  

Maksud dari pada “Jujur” adalah upaya untuk melaksanakan tugas dan  fungsi secara jujur dilandasi dengan keikhlasan dan semangat yang tinggi  dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan pelayanan menuju  penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), efektif, dan  mandiri. 

Maksud dari pada kemandirian adalah tidak selalu bergantung pada pihak  lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak  lain dan lingkungan setempat, namun diharapkan dengan keuletan dan kerja  keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam rangka  meningkatkan pembangunan disegala bidang, kesejahteraan masyarakat dan  kemajuan desa segera tercapai, perlu adanya strategi, kreasi, dan inovasi yang  diciptakan dan dikembangkannya sendiri. 

Maksud dari pada “Amanah” adalah selalu mengedepankan kejujuran dan  tanggungjawab mengemban amanah masyarakat dengan mengharap  keridhoan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, yang bertujuan bahwa pada akhir dari  pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang  sejahtera lahir dan batin, bebudi luhur dan berakhlaqul karimah. 

Maksud dari pada “Aspiratif” adalah selalu mengedepankan aspirasi dan  masukan serta saran, pendapat dan kritikan yang bersifat membangun dari  arus bawah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. 

Maksud dari “Akuntabel” adalah bahwa pelaksanaan dan  penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, dan pelayanan 

masyarakat di Desa Kertanegara diupayakan secara sungguh-sungguh untuk  dapat dipertanggungjawabkan baik secara moril maupun materiil kepada  masyarakat dan pemerintah di atasnya serta yang paling utama adalah dapat  dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. 

Sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan guna mewujudkan  efektifitas dan efisiensi pembangunan, Visi Pembangunan Desa Kertanegara  Tahun 2019 – 2027 merupakan kelanjutan Visi Pembangunan Tahun 2014 – 2019. Hal ini mengingat adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam  penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya, selain masih ada  beberapa hal yang harus terus ditingkatkan dan disempurnakan.  

Penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya telah berhasil  meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kertanegara. Namun demikian,  hal-hal tersebut masih harus terus ditingkatkan, mengingat parameter tentang  kesejahteraan terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika  kehidupan sosial dan ekonomi, disamping itu adanya dinamika lingkungan  eksternal menuntut adanya peningkatan daya saing secara terus menerus. 

Desa Kertanegara yang maju didasarkan pada pemikiran bahwa  pelaksanaan pembangunan desa yang akan dilaksanakan bertujuan untuk  mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik dari masa sebelumnya serta lebih  baik dibanding dengan desa lain. 

Desa Kertanegara yang maju menunjukan adanya progres mencapai  tingkat yang lebih baik dari sebelumnya, terutama dicirikan oleh semakin  meningkatnya kualitas manusia, meningkatnya kualitas pelayanan publik,  meningkatnya paritas daya beli masyarakat, serta meningkatnya kualitas  kehidupan masyarakat yang tercermin dari meningkatnya pemenuhan  kebutuhan perumahan secara layak, meningkatnya akses masyarakat terhadap  sanitasi, tersedianya infrastruktur secara memadai, lestarinya sumber daya  alam, dan terpeliharanya fungsi lingkungan hidup. 

Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya  kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, melainkan juga mencakup  terpenuhinya kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketaqwaan, akhlak mulia,  terciptanya ketentraman, rasa aman, ketertiban dan kebersamaan serta cinta  kasih, harga diri (mampu, mandiri, kompeten, reputasi, prestise, dan apresiasi)  dan mampu memenuhi kebutuhan untuk beraktualisasi diri. Agar terwujud  kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin juga harus diimbangi  dengan kualitas moral spiritual masyarakat yang tinggi.

 

MISI 

Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut di atas, sebagai penjabarannya ditetapkanlah  5 (lima) Misi Pembangunan Desa Kertanegara Tahun 2019 – 2027 antara lain sebagai  berikut : 

  1. Meningkatkan kehidupan umat beragama menuju manusia yang beriman dan  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlaqul karimah; 2. Menyelenggarakan Managemen Pemerintahan Desa yang transparan, jujur,  amanah, aspiratif, akomodatif, demokratis, disiplin, bersih, adil, dan tidak  korupsi; 
  2. Meningkatkan jalinan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan, serta  mengembangkan kehidupan yang demokratis, partisipatif, aman, dan tertib,  menuju Pemerintahan Desa yang baik (Good Governance); 
  3. Menggali dan mengoptimalkan potensi sumber-sumber  pembiayaan/pendanaan pembangunan, baik lokal maupun bantuan  Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah, dan Pihak lainnya yang tidak mengikat  dalam rangka pemberdayaan dan percepatan pembangunan desa menuju  kemajuan dan kesejahteraan masyarakat; 
  4. Menjaga dan memperkuat posisi dan eksistensi desa sebagai pondasi  pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.