
Kertanegara, 12 September 2025 – Pemerintah Desa Kertanegara melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan September Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Purbasari Desa Kertanegara dengan tertib dan lancar.
Pelaksanaan BLT-DD ini berpedoman pada:
-
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 02 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (BNRI Tahun 2024 Nomor 1000).
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (BNRI Tahun 2024 Nomor 1083).
-
Peraturan Kepala Desa Kertanegara Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Desa Kertanegara Nomor 06 Tahun 2024 mengenai Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2025 (Berita Desa Kertanegara Tahun 2025 Nomor 05).
Jumlah dan Besaran Bantuan
-
Jumlah Penerima: 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Besaran Bantuan: Rp300.000,- per bulan, disalurkan sejak Januari hingga Desember 2025.
Penerima BLT-DD telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga, meliputi:
-
Lansia miskin
-
Penyandang disabilitas mental (ODGJ)
-
Penderita penyakit kronis
-
Masyarakat miskin ekstrem
-
Warga sebatang kara
Penetapan penerima manfaat beberapa kali mengalami perubahan karena adanya KPM yang meninggal dunia sehingga dilakukan pergantian sesuai kriteria yang berlaku.
Melalui penyaluran BLT-DD ini, Pemerintah Desa Kertanegara berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan, serta membantu meningkatkan kesejahteraan warga desa.