VISI DAN MISI
VISI
Desa Kertanegara merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.
Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih dihadapi, maka Kepala Desa terpilih periode tahun 2019 – 2027 telah menetapkan Visi Desa Kertanegara yaitu “Jujur, Amanah, Aspiratif, dan Akuntabel“ sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun ke depan, yang selanjutnya akan dipergunakan dan dijabarkan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) setiap tahunnya, dalam upaya untuk meningkatkan pembangunan desa menuju kemandirian, kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Maksud dari pada “Jujur” adalah upaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara jujur dilandasi dengan keikhlasan dan semangat yang tinggi dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan pelayanan menuju penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), efektif, dan mandiri.
Maksud dari pada kemandirian adalah tidak selalu bergantung pada pihak lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak lain dan lingkungan setempat, namun diharapkan dengan keuletan dan kerja keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pembangunan disegala bidang, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa segera tercapai, perlu adanya strategi, kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkannya sendiri.
Maksud dari pada “Amanah” adalah selalu mengedepankan kejujuran dan tanggungjawab mengemban amanah masyarakat dengan mengharap keridhoan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, yang bertujuan bahwa pada akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin, bebudi luhur dan berakhlaqul karimah.
Maksud dari pada “Aspiratif” adalah selalu mengedepankan aspirasi dan masukan serta saran, pendapat dan kritikan yang bersifat membangun dari arus bawah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Maksud dari “Akuntabel” adalah bahwa pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, dan pelayanan
masyarakat di Desa Kertanegara diupayakan secara sungguh-sungguh untuk dapat dipertanggungjawabkan baik secara moril maupun materiil kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya serta yang paling utama adalah dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
Sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan guna mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan, Visi Pembangunan Desa Kertanegara Tahun 2019 – 2027 merupakan kelanjutan Visi Pembangunan Tahun 2014 – 2019. Hal ini mengingat adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya, selain masih ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan dan disempurnakan.
Penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kertanegara. Namun demikian, hal-hal tersebut masih harus terus ditingkatkan, mengingat parameter tentang kesejahteraan terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan sosial dan ekonomi, disamping itu adanya dinamika lingkungan eksternal menuntut adanya peningkatan daya saing secara terus menerus.
Desa Kertanegara yang maju didasarkan pada pemikiran bahwa pelaksanaan pembangunan desa yang akan dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik dari masa sebelumnya serta lebih baik dibanding dengan desa lain.
Desa Kertanegara yang maju menunjukan adanya progres mencapai tingkat yang lebih baik dari sebelumnya, terutama dicirikan oleh semakin meningkatnya kualitas manusia, meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya paritas daya beli masyarakat, serta meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang tercermin dari meningkatnya pemenuhan kebutuhan perumahan secara layak, meningkatnya akses masyarakat terhadap sanitasi, tersedianya infrastruktur secara memadai, lestarinya sumber daya alam, dan terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.
Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, melainkan juga mencakup terpenuhinya kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketaqwaan, akhlak mulia, terciptanya ketentraman, rasa aman, ketertiban dan kebersamaan serta cinta kasih, harga diri (mampu, mandiri, kompeten, reputasi, prestise, dan apresiasi) dan mampu memenuhi kebutuhan untuk beraktualisasi diri. Agar terwujud kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin juga harus diimbangi dengan kualitas moral spiritual masyarakat yang tinggi.
MISI
Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut di atas, sebagai penjabarannya ditetapkanlah 5 (lima) Misi Pembangunan Desa Kertanegara Tahun 2019 – 2027 antara lain sebagai berikut :
- Meningkatkan kehidupan umat beragama menuju manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlaqul karimah; 2. Menyelenggarakan Managemen Pemerintahan Desa yang transparan, jujur, amanah, aspiratif, akomodatif, demokratis, disiplin, bersih, adil, dan tidak korupsi;
- Meningkatkan jalinan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan, serta mengembangkan kehidupan yang demokratis, partisipatif, aman, dan tertib, menuju Pemerintahan Desa yang baik (Good Governance);
- Menggali dan mengoptimalkan potensi sumber-sumber pembiayaan/pendanaan pembangunan, baik lokal maupun bantuan Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah, dan Pihak lainnya yang tidak mengikat dalam rangka pemberdayaan dan percepatan pembangunan desa menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
- Menjaga dan memperkuat posisi dan eksistensi desa sebagai pondasi pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.