Rabu, 09 Maret 2022 telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas tentang Validasi dan Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022. Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari Pemerintah Desa, Petugas Kecamatan, BPD, Kepala Dusun, Ketua RT hingga masyarakat umum. Musyawarah yang diselenggarakan di Balai Desa Kertanegara Kec. Kertanegara tersebut berlangsung dengan kondusif.
Musdesus diselenggarakan untuk mendapatkan keputusan mufakat berkaitan dengan perubahan KPM BLT-DD. Perubahan tersebut terjadi akibat adanya data KPM BLT-DD yang tercantum dalam daftar KPM Bantuan lainnya, dalam hal ini adalah bantuan program sembako dari Kementerian Sosial sebagaimana telah diterbitkan dalam Keputusan Dirjen PFM Nomor 29 tentang Juknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Tahun 2022. Perubahan tersebut dilaksanakan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa salah satu kriteria KPM BLT-DD adalah merupakan keluarga miskin yang belum menerima bantuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 pasal 33 ayat (1) huruf e, “Kriteria penerima manfaat adalah keluarga miskin yang belum menerima bantuan”.
Dalam Musdesus telah dibahas tentang usulan calon pengganti KPM BLT-DD yang berlangsung cukup hangat dan kondusif. Beberapa peserta musyawarah mengusulkan nama-nama Calon Pengganti yang kemudian dilakukan pengecekan serta validasi data. Berdasarkan hasil musyawarah, ditentukan 7 KPM BLT-DD diganti dengan 7 keluarga lain yang memiliki kriteria sesuai dengan PMK No 190/PMK.07/2021.
0 Komentar