Senin, 13 Juni 2022 di Balai Desa Kertanegara telah diselenggarakan Cash Opname oleh petugas kecamatan Kertanegara. Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah salah satu upaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Petugas Kecamatan memiliki tugas sebagai pengawas dan pendamping Pemerintah Desa. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka petugas kecamatan berhak untuk menegur Pemerintah Desa. Adapun fokus dari Cash Opname pada pertengahan tahun 2022 ini adalah Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa.
Pada kesempatan kali ini, semua jajaran perangkat desa diperiksa satu per satu terkait administrasi yang sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mulai dari pemeriksaan berkas wilayah dusun, berkas regulasi desa, kependudukan desa, data tanah, hingga berkas keuangan yang telah dicantumkan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 baik yang telah dibelanjakan maupun yang belum. Alhamdulillah, dalam pengawasan kali ini tidak ditemukan hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Purwo Pramono, S.E. selaku Camat Kertanegara mengungkapkan bahwa masing-masing perangkat desa harus menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Namun demikian, para perangkat desa juga harus tetap menjalin komunikasi dan koordinasi antar perangkat agar pemerintahan desa dapat terus berjalan dengan baik. Selain itu, beliau juga menghimbau agar APBDes Desa Kertanegara disusun dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada dan jangan sampai di kemudian hari ditemukan masalah.
0 Komentar